85 PETA TEMATIK
85 Peta Tematik PKSP mencakup kelompok Informasi Geospasial Tematik (IGT) Status, IGT Perencanaan Ruang dan IGT Potensi.
PKSP merupakan upaya perwujudan peta tematik yang berfungsi sebagai:
1. Acuan perbaikan data IGT masing-masing sektor
2. Acuan perencanaan pemanfaatan ruang skala luas yang terintegrasi dalam dokumen Rencana Tata Ruang
PKSP dimandatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 dan merupakan bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi VIII. PKSP diyakini dapat menjadi solusi untuk menjawab berbagai tantangan dan hambatan selama proses pembangunan yang seringkali bermuara pada konflik tumpang tindih penggunaan lahan.
85 Peta Tematik PKSP mencakup kelompok Informasi Geospasial Tematik (IGT) Status, IGT Perencanaan Ruang dan IGT Potensi.
Peta tematik PKSP mencakup 85 Peta Tematik di 34 Provinsi di Indonesia.
Terdapat 19 Kementerian/Lembaga yang terlibat sebagai Walidata Peta Tematik PKSP.
Untuk mencapai satu peta yang dapat dijadikan sebagai acuan bersama, kegiatan PKSP dibagi menjadi 3 kegiatan utama, yang dilakukan secara berurutan, yaitu:
1. KOMPILASI
Kompilasi merupakan kegiatan mengumpulkan Informasi Geospasial Tematik (IGT) yang dimiliki oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. IGT yang dikompilasi ini adalah 85 peta tematik sesuai dengan lampiran rencana aksi Perpres No. 9/2016.
2. INTEGRASI
Integrasi merupakan kegiatan koreksi dan verifikasi IGT di atas peta dasar Informasi Geospasial Dasar (IGD).
3. SINKRONISASI
Sinkronisasi adalah kegiatan penyelarasan antar IGT yang telah selesai diintegrasi, termasuk di dalamnya penyelesaian permasalahan tumpang tindih antar IGT.
Pengerjaan kegiatan Kompilasi, Integrasi, dan Kompilasi PKSP dilaksanakan dengan pendekatan kewilayahan, dengan pengerjaan kegiatan Kompilasi dan Integrasi sesuai dengan ilustrasi berikut. Pengerjaan Sinkronisasi bergantung pada kesiapan IGT yang telah selesai diintegrasi.