Tentang Percepatan Kebijakan Satu Peta (PKSP)


Tentang PKSP

Permasalahan tumpang tindih pemanfaatan ruang dan konflik agraria merupakan sebagian permasalahan yang menghambat pembangunan infrastruktur dan pemerataan ekonomi di seluruh wilayah Indonesia. Pada tahun 2016 Presiden menetapkan kebijakan Percepatan Kebijakan Satu Peta melalui Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000, yang merupakan bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi VIII. Inisiatif Percepatan Kebijakan Satu Peta (PKSP) ini merupakan upaya perwujudan satu peta yang mengacu pada satu referensi geospasial, satu standar, satu basis data, dan satu geoportal sehingga dapat menjadi acuan yang akurat dan akuntabel dalam pelaksanaan berbagai kegiatan dan perumusan kebijakan berbasis spasial.


Pada Rapat Terbatas Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta tanggal 6 Februari 2020, Presiden memberikan arahan strategis terhadap pelaksanaan PKSP antara lain yakni menyetujui keberlanjutan pelaksanaan PKSP melalui Revisi terhadap Perpres Nomor 9 Tahun 2016 serta percepatan penyelesaian permasalahan tumpang tindih pemanfaatan ruang dengan mendahulukan penyelesaian hak – hak masyarakat dengan tetap memperhatikan kepastian berinvestasi. Selanjutnya melalui Peraturan Presiden Nomor 23 tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000 yang diundangkan pada tanggal 6 April 2021, pelaksanaan Kebijakan Satu Peta dilanjutkan dengan memperluas target pelaksanaanya di 24 Kementerian/Lembaga dan 34 Provinsi serta dilakukan penambahan 72 IGT baru menjadi 158 Peta Tematik.

Percepatan Kebijakan Satu Peta

158 PETA TEMATIK

158 Peta Tematik PKSP yang mencakup IGT Perencanaan Ruang, Status, Potensi, Perekonomian, Keuangan, Kebencanaan, Perizinan Pertanahan dan Kemaritiman.


34 PROVINSI

Peta tematik PKSP mencakup 85 Peta Tematik di 34 Provinsi di Indonesia.


24 KEMENTERIAN/LEMBAGA

Terdapat 24 Kementerian/ Lembaga yang penanggungjawab Peta Tematik Renaksi PKSP.

Kegiatan PKSP

Berdasarkan Perpres Nomor 23 Tahun 2021, untuk mencapai satu peta yang dapat dibagi-pakaikan dan dijadikan sebagai acuan bersama, kegiatan PKSP memiliki 4 kegiatan utama, yang meliputi:
1. KOMPILASI
Kompilasi merupakan kegiatan mengumpulkan Informasi Geospasial Tematik (IGT) yang dimiliki oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. IGT yang dikompilasi ini adalah 158 peta tematik sesuai dengan lampiran rencana aksi Perpres No. 23/2021.
2. INTEGRASI
Integrasi merupakan kegiatan koreksi dan verifikasi IGT di atas peta dasar Informasi Geospasial Dasar (IGD).
3. SINKRONISASI
Sinkronisasi adalah kegiatan penyelarasan antar IGT yang telah selesai diintegrasi, termasuk di dalamnya penyelesaian permasalahan tumpang tindih antar IGT.
4. BERBAGI DATA DAN INFORMASI GEOSPASIAL MELALUI JARINGAN INFORMASI GEOSPASIAL NASIONAL
Produk hasil Kebijakan Satu Peta yang telah terintegrasi dapat dibagi-pakaikan melalui Geoportal KSP kepada Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah. Kedepannya, secara bertahap IGT produk PKSP juga akan dibagi-pakaikan kepada publik.

Manfaat Kebijakan Satu Peta

Sebagai Acuan untuk:
1. Perencanaan dan pemanfaatan ruang yang terintegrasi dalam rencana tata ruang di darat, laut, dalam bumi, dan udara
2. Kesesuaian dan perizinan pemanfaatan ruang masing-masing sektor
3. Penyelesaian tumpang tindih pemanfaatan ruang
4. Perbaikan data IGT masing-masing sektor