Tentang Percepatan Kebijakan Satu Peta (PKSP)
Percepatan Kebijakan Satu Peta (PKSP) merupakan upaya perwujudan peta tematik yang berfungsi sebagai:
1. Acuan perbaikan data IGT masing-masing sektor
2. Acuan perencanaan pemanfaatan ruang skala luas yang terintegrasi dalam dokumen Rencana Tata Ruang
Apa itu Percepatan Kebijakan Satu Peta (PKSP)?
Percepatan Kebijakan Satu Peta (PKSP) merupakan upaya perwujudan peta tematik yang berfungsi sebagai:
1. Acuan perbaikan data IGT masing-masing sektor
2. Acuan perencanaan pemanfaatan ruang skala luas yang terintegrasi dalam dokumen Rencana Tata Ruang
PKSP dimandatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 dan merupakan bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi VIII. PKSP diyakini dapat menjadi solusi untuk menjawab berbagai tantangan dan hambatan selama proses pembangunan yang seringkali bermuara pada konflik tumpang tindih penggunaan lahan.
IGT PKSP dikelompokkan ke dalam 3 kategori, yaitu IGT Status, IGT Perencanaan Ruang, dan IGT Potensi.
Sekretariat PKSP menggunakan software ArcGIS untuk mendukung kegiatan teknis pemetaan.
Sekretariat PKSP menerima file peta dalam format shapefile (.shp) dan geodatabase (.gdb).
Saat ini Sekretariat PKSP hanya menerima 85 peta tematik sesuai rencana aksi Peraturan Presiden No. 9 Tahun 2016.
K/L/D dapat menyampaikan peta tematik langsung ke Sekretariat PKSP melalui alamat berikut.
Untuk saat ini, update peta tematik dapat disampaikan langsung ke Sekretariat PKSP melalui alamat berikut.
Peta tematik produk PKSP dapat dilihat/diunduh melalui link berikut.
Untuk saat ini portal Kebijakan Satu Peta sedang dalam pengembangan.
Anda bisa menghubungi kami disini.