Berita Terkait Kebijakan Satu Peta


Nov

23

2023
20231127040252_dorong_penyelesaian_tumpang_tindih_perizinan,_di_provinsi_dki_jakarta,_banten_dan_jawa_timur__melalui_rapat_koordinasi_penyelesaian_ketidaksesuaian_perizinan,_hak_atas_tanah,_dan_konsesi_..jpeg

Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Perizinan, di Provinsi DKI Jakarta, Banten dan Jawa Timur melalui Rapat Koordinasi Penyelesaian Ketidaksesuaian Perizinan, Hak Atas Tanah, dan Konsesi

Pemerintah terus berupaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia, pilar utamanya adalah kepastian investasi agar perkembangan usaha dapat terus berjalan. Kepastian investasi didapatkan jika perizinan berusaha tidak ada gangguan, sengketa, maupun permasalahan administrasi yang menyebabkan ketidakpastian status. Maka dari itu penyelesaian tumpang tindih dan ketidaksesuaian menjadi penting untuk kepastian berinvestasi.

Baca Selengkapnya

Nov

21

2023
20231122031157_strategi_penyelarasan_ketidaksesuaian_tata_ruang,_kawasan_hutan,_izin,_konsesi,_hak_atas_tanah,_dan_atau_hak_pengelolaan_di_provinsi_bali,_provinsi_nusa_tenggara_timur_dan_nusa_tenggara_barat..jpeg

Strategi Penyelarasan Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, Dan Atau Hak Pengelolaan di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat

Selasa, 21 November 2023 telah diselenggarakan Rapat Koordinasi Penyusunan Rencana Aksi Penyelesaian Ketidaksesuaian Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah dan Hak Pengelolaan di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur di Kantor Bappeda Provinsi Bali, di Kota Denpasar. Penyelenggaraan kegiatan merupakan pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 yang telah menetapkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian secara Provinsial Nomor 1-32 tentang Peta Indikatif Tumpang Tindih Pemanfaatan Ruang (PITTI) Ketidaksesuaian Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah dan Hak Pengelolaan di Provinsi. Menindaklanjuti penyelesaian PITTI, Kemenko Perekonomian bersama sama Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah bersepakat dalam penyelesaian dengan merumuskan penyusunan Rencana Aksi penyelesaian Ketidaksesuaian.

Baca Selengkapnya

Nov

09

2023
20231127041051_strategi_penyelarasan_ketidaksesuaian_tata_ruang,_kawasan_hutan,_izin,_konsesi,_hak_atas_tanah,_dan_atau_hak_pengelolaan_di_provinsi_sulawesi_selatan,_sulawesi_barat_dan_gorontalo..jpeg

Strategi Penyelarasan Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, Dan Atau Hak Pengelolaan di Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat dan Gorontalo

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Rencana Aksi Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan di Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat dan Gorontalo pada Kamis 9 November 2023 di Makassar. Acara ini dihadiri oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat dan Gorontalo...

Baca Selengkapnya

Oct

26

2023
20231103033116_tuntas_dan_terarah:_koordinasi_penyusunan_rencana_aksi_penyelesaian_ketidaksesuaian_izin,_konsesi,_hak_atas_tanah_dan_hak_pengelolaan_di_provinsi_di_maluku_utara_berjalan_sukses..jpeg

Tuntas dan Terarah: Koordinasi Penyusunan Rencana Aksi Penyelesaian Ketidaksesuaian Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah dan Hak Pengelolaan di Provinsi di Maluku Utara berjalan sukses

Kebijakan Satu Peta terus wujudkan komitmen dalam Penyelesaian ketidaksesuaian Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah dan Hak Pengelolaan di berbagai provinsi Indonesia.  Pada Kamis, 26 Oktober 2023 lalu telah terselenggara Rapat Koordinasi Penyusunan Rencana Aksi Penyelesaian Ketidaksesuaian Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah dan Hak Pengelolaan di Provinsi Maluku Utara. Berlokasi di Kota Sofifi, rapat koordinasi dilaksanakan di Gedung Rapat Kantor Gubernur Provinsi Maluku yang dipimpin langsung oleh JFAK Madya Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Baca Selengkapnya

Oct

19

2023
20231103021928_provinsi_kalimantan_tengah_mendukung_penyelesaian_ketidaksesuaian_izin,_konsesi_dan_atau_hak_pengelolaan_melalui_penyepakatan_rencana_aksi..jpeg

Provinsi Kalimantan Tengah Mendukung Penyelesaian Ketidaksesuaian Izin, Konsesi dan Atau Hak Pengelolaan melalui Penyepakatan Rencana Aksi

Dalam rangka memperbaiki kualitas tata ruang dan perizinan, Pemerintah terus berupaya mendorong perbaikan rencana tata ruang dengan salah satunya menyelesaikan permasalahan tumpang tindih pemanfaatan lahan dan ruang. Hal ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian investasi dan perizinan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.  Melalui implementasi PP Nomor 43 Tahun 2021 yang merupakan amanat Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK), UU Nomor 6 Tahun 2023 Jo UU Nomor 11 Tahun 2020, telah ditetapkan Peta Indikatif Tumpang Tindih Pemanfaatan Ruang Ketidaksesuaian Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan Hak Pengelolaan (PITTI Perizinan dan HAT) secara provinsial pada 3 Januari 2023.

Baca Selengkapnya