Berita Terkait Kebijakan Satu Peta


Sep

11

2023
20230918090951_siap_berkolaborasi!_pemprov_sulawesi_utara_mendukung_penuh_penyelesaian_ketidaksesuaian_izin,_konsesi,_hak_atas_tanah,_dan_hak_pengelolaan_di_provinsi_sulawesi_utara..jpeg

Siap Berkolaborasi! Pemprov Sulawesi Utara mendukung penuh Penyelesaian Ketidaksesuaian Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan Hak Pengelolaan di Provinsi Sulawesi Utara

Pada 11 September 2023, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penyusunan Rencana Aksi Penyelesaian Ketidaksesuaian Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah dan Pengelolaan Provinsi Sulawesi Utara di Kota Manado. Pada rapat koordinasi tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menunjukkan antusiasme dan dukungan penuh terhadap upaya Pemerintah Pusat menyelesaikan permasalahan tumpang tindih terkait perizinan, konsesi, hak atas tanah di Provinsi Sulawesi Utara.

Baca Selengkapnya

Sep

07

2023
20230925022708_provinsi_sumatera_selatan,_provinsi_lampung,_dan_provinsi_kepulauan_bangka_belitung_turut_serta_aktif_dalam_penyusunan_rencana_aksi_penyelesaian_ketidaksesuaian_izin,_konsesi,_hak_atas_tanah_dan_hak_pengelolaan..jpeg

Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung, dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Turut Serta Aktif dalam Penyusunan Rencana Aksi Penyelesaian Ketidaksesuaian Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah dan Hak Pengelolaan

Pada tanggal 3 Januari 2023 telah ditetapkan Keputusan Kementerian Koordinator Bidang   Perekonomian No. 1 – 32 Tahun 2023 untuk 32 provinsi di Pulau Sumatera, Kalimantan, Jawa, Bali-Nusa Tenggara, Sulawesi dan Kepulauan Maluku. Untuk Provinsi Sumatera Selatan, telah ditetapkan PITTI Ketidaksesuaian Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan Hak Pengelolaan melalui Kepmenko Nomor 7 Tahun 2023, Provinsi Bangka Belitung melalui Kepmenko Nomor 8 Tahun 2023, dan Provinsi Lampung melalui Kepmenko Nomor 10 Tahun 2023. Berdasarkan Kepmenko tersebut dapat diketahui bahwa Provinsi Sumatera Selatan memiliki luas ketidaksesuaian Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan Hak Pengelolaan sebesar 1.479.301 Ha atau setara dengan 16,5 % dari luas wilayah Provinsi Sumatera Selatan. Provinsi Bangka Belitung memiliki total luas Ketidaksesuaian Perizinan dan Hak Atas Tanah sebesar ± 417.987 Hektar atau sebesar 24,3% terhadap luas wilayah Provinsi Bangka Belitung. Provinsi Lampung memiliki total luas Ketidaksesuaian Perizinan dan Hak Atas Tanah sebesar ± 133.729 Hektar atau sebesar 4 % terhadap luas wilayah Provinsi Lampung....

Baca Selengkapnya

Sep

05

2023
20230912011752_pemerintah_daerah_siap_dukung_penuh!_penyepakatan_rencana_aksi_di_provinsi_kepulauan_riau_dan_sumatera_barat_dibuka_langsung_oleh_sekretaris_daerah_adi_prihantara..jpeg

Penyepakatan Rencana Aksi di Provinsi Kepulauan Riau dan Sumatera Barat, Pemerintah Daerah Siap Dukung Penuh

Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi melalui kepastian investasi dan kemudahan perizinan, pemerintah telah melalukan berbagai upaya untuk menghindari potensi konflik dalam pengelolaan dan pemanfaatan ruang. Salah satunya melalui PP Nomor 43 Tahun 2021 sebagai amanat Undang-undang Cipta Kerja (UUCK) UU Nomor 6 Tahun 2023 Jo UU Nomor 11 Tahun 2020, dimana telah ditetapkan Peta Indikatif Tumpang Tindih Pemanfaatan Ruang Ketidaksesuian Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan Hak Pengelolaan (PITTI Perizinan dan HAT) secara provinsial pada 3 Januari 2023...

Baca Selengkapnya

Aug

30

2023
20230905015645_sepakat!_rencana_aksi_penyelesaian_ketidaksesuaian_perizinan_dan_hak_atas_tanah_di_provinsi_kalimantan_barat_siap_diimplementasikan..jpeg

SEPAKAT! RENCANA AKSI PENYELESAIAN KETIDAKSESUAIAN PERIZINAN DAN HAK ATAS TANAH DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT SIAP DIIMPLEMENTASIKAN

Berlakunya Undang-undang Cipta Kerja (UUCK) UU Nomor 6 Tahun 2023 Jo UU Nomor 11 Tahun 2020, memberikan penguatan pelaksanaan Sinkronisasi Kebijakan Satu Peta melalui Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian telah menetapkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1-32 Tahun 2023 terkait Peta Indikatif Tumpang Tindih (PITTI) Ketidaksesuaian Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah dan Hak Pengelolaan (PITTI Perizinan dan HAT) pada tanggal 3 Januari 2023 sebagai acuan penyelesaian ketidaksesuaian / izin, konsesi, hak atas tanah dan hak pengelolaan.  Lebih spesifik di Provinsi Kalimantan Barat, PITTI Ketidaksesuaian Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah dan Hak Pengelolaan ditetapkan melalui Kepmenko Perekonomian Nomor 20 Tahun 2023...

Baca Selengkapnya

Aug

22

2023
20230825043058_penyepakatan_rencana_aksi_dan_penyerahan_data_pitti_ketidaksesuaian_perizinan_dan_hat_di_provinsi_bengkulu..jpeg

Penyepakatan Rencana Aksi dan Penyerahan data PITTI Ketidaksesuaian Perizinan dan HAT di Provinsi Bengkulu

Pasca UUCK, terkait dengan Sinkronisasi telah ditetapkan PP Nomor 43 Tahun 2021 yang mengatur tentang penyelesaian Ketidaksesuaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan Hak Pengelolaan. Sebagai acuan penyelesaian Ketidaksesuaian, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian telah menetapkan Kepmenko 1-32/2023, yaitu PITTI Ketidaksesuaian Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah dan Hak Pengelolaan (PITTI Perizinan dan HAT)  secara provincial yang ditetapkan pada tanggal 3 Januari 2023. Adapun PITTI Ketidaksesuaian Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah dan Hak Pengelolaan di Provinsi Bengkulu ditetapkan dalam Kepmenko Nomor 9 Tahun 2023.

Pada tanggal 22 Agustus 2023, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Rencana Aksi Penyelesaian Ketidaksesuaian / Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah dan Hak Pengelolaan di Provinsi Bengkulu dengan mengundang OPD terkait dan Kementerian Lembaga secara hybrid. Berdasarkan PITTI Ketidaksesuaian Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah dan Hak Pengelolaan di Provinsi Bengkulu memiliki total luas ketidaksesuaian sebesar ± 304.894 Ha atau sekitar 15,08% terhadap luas wilayah Provinsi Bengkulu...

Baca Selengkapnya