What's on Kebijakan Satu Peta?


Sep

07

2022
20220912091135_kemenko_perekonomian_sosialisasikan_kepmenko_perekonomian_nomor_134_tahun_2022_tentang_peta_indikatif_tumpang_tindih_pemanfaatan_ruang_ketidaksesuaian_perizinan_perkebunan_kelapa_sawit_dalam_kawasan_hutan_di_provinsi_kalimantan_tengah..jpeg

Kemenko Perekonomian Sosialisasikan Kepmenko Perekonomian Nomor 134 Tahun 2022 Tentang Peta Indikatif Tumpang Tindih Pemanfaatan Ruang Ketidaksesuaian Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit Dalam Kawasan Hutan Di Provinsi Kalimantan Tengah

Pada tanggal 8 September 2022 lalu, Kemenko Bidang Perekonomian, dalam hal ini diwakili oleh Tim Tim Percepatan Kebijakan Satu Peta dari Deputi VI, menggelar sosialisasi Kepmenko Perekonomian Nomor 134 Tahun 2022 tentang Peta Indikatif Tumpang Tindih Pemanfaatan Ruang (PITTI) Ketidaksesuaian Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit dalam Kawasan Hutan di Provinsi Kalimantan Tengah yang diundangkan pada Juli 2022. Sosialisasi diikuti oleh pewakilan dari Sekretariat Kabinet, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pertanaian, Kementerian Agraria  dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional,Komisi Pemberantasan Korupsi, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, serta Pemerintah Kabupaten/Kota di Kalimantan Tengah bertempat di Aula Dinas Perekebunan Provinsi Kalimantan Tengah secara hybrid (luring dan daring).

Baca Selengkapnya

Sep

06

2022
20220912090604_tindak_lanjut_penyelesaian_ketidaksesuaian_pemanfaatan_ruang_melalui_penyusunan_rencana_aksi_revisi_rtrw_kabupaten_kota_di_provinsi_kalimantan_tengah..jpeg

Tindak Lanjut Penyelesaian Ketidaksesuaian Pemanfaatan Ruang melalui Penyusunan Rencana Aksi Revisi RTRW Kabupaten Kota di Provinsi Kalimantan Tengah

Tim Penyelesaian Ketidaksesuaian Batas Daerah, Tata Ruang dan Kawasan Hutan (Tim PP43/2021) Deputi VI Kemenko Perekonomian terus melaksanakan sosialisasi dan tindak lanjut dalam rangka penyelesaian Ketidaksesuaian pemanfaatan ruang khususnya terkait Batas Daerah, Tata Ruang dan Kawasan Hutan. Pada hari Selasa tanggal 6 September 2022 bertempat di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah di Kota Palangka Raya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melaksanakan sosialisasi terkait Kepmenko Bidang Perekonomian No. 242 Tahun 2021 tentang Peta Indikatif Tumpang Tindih Pemanfaatan Ruang Ketidaksesuaian Batas Daerah, Tata Ruang, dan Kawasan Hutan di Provinsi Kalimantan Tengah. Berdasarkan hal tersebut, Kemenko Bidang Perekonomian mendampingi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk bersama sama dengan 14 Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan Penyelesaian Ketidaksesuaian Batas Daerah, Tata Ruang dan Kawasan Hutan melalui pembahasan Rencana Aksi Revisi RTRW Kabupaten/Kota.

Baca Selengkapnya

Aug

12

2022
20220830020236_penyusunan_rencana_aksi_revisi_rtrw_kabupaten_kota_provinsi_papua_barat_sebagai_tindak_lanjut_atas_penyelesaian_ketidaksesuaian_pitti_di_provinsi_papua_barat..jpeg

Penyusunan Rencana Aksi Revisi RTRW Kabupaten Kota Provinsi Papua Barat sebagai Tindak Lanjut atas Penyelesaian Ketidaksesuaian PITTI di Provinsi Papua Barat

Sebagai tindak lanjut penyelesaian ketidaksesuaian batas daerah, tata ruang dan Kawasan hutan di Provinsi Papua Barat, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melaksanakan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat bertempat di Hotel Aston Niu Manokwari pada tanggal 11-12 Agustus 2022. Dalam kesempatan ini, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melalui Tim Percepatan Kebijakan Satu Peta melaksanakan sosialisasi terkait Kepmenko Perekonomian No. 254 Tahun 2021 tentang Peta Indikatif Tumpang Tindih Pemanfaatan Ruang Ketidaksesuaian Batas Daerah, Tata Ruang dan Kawasan Hutan di Provinsi Papua Barat dan mendampingi daerah dalam pelaksanaan penyusunan Rencana Aksi RTRW Kabupaten/Kota Provinsi Papua Barat. 

Baca Selengkapnya

Aug

05

2022
20220808030436_tindak_lanjut_penyelesaian_ketidaksesuaian_batas_daerah,_tata_ruang,dan__kawasan_hutan_di_provinsi_sulawesi_selatan..jpeg

Tindak Lanjut Penyelesaian Ketidaksesuaian Batas Daerah, Tata Ruang,dan Kawasan Hutan di Provinsi Sulawesi Selatan

Pasca penetapan Kepmenko Ekon Nomor 250 Tahun 2021 tentang PITTI Ketidaksesuaian Batas Daerah, Tata Ruang dan Kawasan Hutan di Provinsi Sulawesi Selatan maka dilaksanakan tindak lanjut dan sosialisasi terkait hal tersebut kepada Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota di seluruh Provinsi Sulawesi Selatan pada tanggal 4-6 Agustus 2022 di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan. Provinsi Sulawesi Selatan menjadi provinsi pertama yang telah berhasil melaksanakan revisi RTRWP sekaligus berhasil melakukan integrasi dengan RZWP3K sebagaimana terimplementasi pada Perda Provinsi Sulawesi Selatan No. 3 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022-2041 yang ditetapkan pada April 2022.

Baca Selengkapnya

Jun

09

2022
20220623040023_sinergi_kebijakan_satu_peta_dan_penyelesaian_ketidaksesuaian_pemanfaatan_ruang_dalam_mendukung_kepastian_hukum_hak_atas_tanah_masyarakat_dan_perizinan_berusaha_serta_reforma_agraria_di_wakatobi..jpeg

Sinergi Kebijakan Satu Peta dan Penyelesaian Ketidaksesuaian Pemanfaatan Ruang dalam Mendukung Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Masyarakat dan Perizinan Berusaha serta Reforma Agraria di Wakatobi

Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang yang diwakili oleh JF Analis Kebijakan Madya, Nurbakti, menghadiri Pertemuan Puncak Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) SUMMIT 2022 di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (9/6). Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Presiden Joko Widodo di Marina Togo Mowundu, turut mendampingi Presiden dalam Pembukaan GTRA Summit 2022 antara lain Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti W Trenggono, dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, dan Bupati Wakatobi Haliana.

Baca Selengkapnya