Tuntas dan Terarah: Koordinasi Penyusunan Rencana Aksi Penyelesaian Ketidaksesuaian Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah dan Hak Pengelolaan di Provinsi di Maluku Utara berjalan sukses


20231103033116_tuntas_dan_terarah:_koordinasi_penyusunan_rencana_aksi_penyelesaian_ketidaksesuaian_izin,_konsesi,_hak_atas_tanah_dan_hak_pengelolaan_di_provinsi_di_maluku_utara_berjalan_sukses..jpeg

Kebijakan Satu Peta terus wujudkan komitmen dalam Penyelesaian ketidaksesuaian Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah dan Hak Pengelolaan di berbagai provinsi Indonesia.  Pada Kamis, 26 Oktober 2023 lalu telah terselenggara Rapat Koordinasi Penyusunan Rencana Aksi Penyelesaian Ketidaksesuaian Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah dan Hak Pengelolaan di Provinsi Maluku Utara. Berlokasi di Kota Sofifi, rapat koordinasi dilaksanakan di Gedung Rapat Kantor Gubernur Provinsi Maluku yang dipimpin langsung oleh JFAK Madya Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Rapat Koordinasi diawali dengan sosialisasi Kepmenko Bidang Perekonomian No. 32 Tahun 2023 tentang Peta Indikatif Tumpang Tindih Pemanfaatan Ruang (PITTI) Ketidaksesuaian Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah dan Hak Pengelolaan di Provinsi Maluku Utara dan dilanjutkan dengan Penyusunan Rencana Aksi penyelesaian PITTI Ketidaksesuaian Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah dan Hak Pengelolaan Provinsi Maluku Utara.

Proses sosialisasi dan penyusunan berjalan dengan sukses dan lancar, beberapa poin kesepakatan yang menjadi poin utama yang berhasil dicapai adalah:

  1. Penyepakatan Renaksi Penyelesaian Ketidaksesuaian Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan Hak Pengelolaan di Provinsi Maluku Utara dalam bentuk form Rencana Aksi;
  2. Renaksi menjadi acuan pelaksanaan Penyelesaian Ketidaksesuaian Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan Hak Pengelolaan di Provinsi Maluku Utara oleh Kementerian/Lembaga terkait dan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara;
  3. Renaksi akan diintegrasikan ke dalam sistem informasi pemantauan dan evaluasi berbasis elektronik melalui SIPITT;
  4. Pelaksanaan kegiatan pemantauan dan evaluasi oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Tim Koordinasi Penyelesain Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah dilaksanakan setiap bulan atau sewaktu waktu diperlukan.

Pemerintah Provinsi Maluku Utara menunjukkan komitmen penuh terhadap Rencana Aksi Penyelesaian Ketidaksesuaian Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan Hak Pengelolaan di wilayah ini. Sebagai Langkah awal, pemerintah provinsi akan segera melakukan telaah mendalam terhadap rencana aksi tersebut. Tindakan ini menegaskan tekad serius pemerintah dalam mengatasi permasalahan ketidaksesuaian izin dan hak tanah yang TERJADI DI Provinsi Maluku Utara.  Hadir pula dalam rapat ini diantaranya  perwakilan – perwakilan Kementerian/Lembaga pusat dan pemerintah daerah terkait yang turut menyukseskan dan menyepakati penyusunan rencana aksi penyelesaian ketidaksesuaian izin, konsesi, hak atas tanah dan hak pengelolaan di Provinsi Maluku Utara.

Rapat koordinasi penyusunan Rencana Aksi Penyelesaian Ketidaksesuaian Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan Hak Pengelolaan di Provinsi Maluku Utara ditutup dengan penandatanganan berita acara kesepakatan. Berita acara ini telah diparaf oleh perwakilan dari berbagai instansi kunci, termasuk Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah XIV Ambon, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku Utara, Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku Utara, Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara. Selanjutnya, berita acara ini akan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara dan Kepala Kantor Wilayah Provinsi Maluku Utara.




Berita Terkait