Tindak Lanjut Penyelesaian Ketidaksesuaian Batas Daerah, Tata Ruang,dan Kawasan Hutan di Provinsi Sulawesi Selatan


20220808030436_tindak_lanjut_penyelesaian_ketidaksesuaian_batas_daerah,_tata_ruang,dan__kawasan_hutan_di_provinsi_sulawesi_selatan..jpeg

Pasca penetapan Kepmenko Ekon Nomor 250 Tahun 2021 tentang PITTI Ketidaksesuaian Batas Daerah, Tata Ruang dan Kawasan Hutan di Provinsi Sulawesi Selatan maka dilaksanakan tindak lanjut dan sosialisasi terkait hal tersebut kepada Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota di seluruh Provinsi Sulawesi Selatan pada tanggal 4-6 Agustus 2022 di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan. Provinsi Sulawesi Selatan menjadi provinsi pertama yang telah berhasil melaksanakan revisi RTRWP sekaligus berhasil melakukan integrasi dengan RZWP3K sebagaimana terimplementasi pada Perda Provinsi Sulawesi Selatan No. 3 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022-2041 yang ditetapkan pada April 2022.

Berdasarkan pasal 9 ayat 1 dalam Kepmenko Ekon tersebut, diamanatkan bahwa Revisi RTRWK dilakukan secara serentak untuk seluruh kabupaten/kota dalam satu provinsi yang ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak revisi RTRWP ditetapkan. Sehingga pasca ditetapkannya Perda RTRW Provinsi Sulawesi Selatan, 24 Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Sulawesi Selatan untuk segera melaksanakan revisi. Hal ini termasuk 3 Kabupaten/Kota yang baru saja melaksanakan revisi dan mengesahkan perda RTRW Kab/Kota pada tahun 2022.

Terhadap status batas daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Selatan, masih terdapat 10 segmen indikatif. Sedangkan hasil telaah Ketidaksesuaian Tatakan di Provinsi Sulawesi Selatan, didapatkan luas Ketidaksesuaian tatakan sebesar 44,7 % dari total luas Ketidaksesuaian di Provinsi Sulawesi Selatan. Ketidaksesuaian paling besar terjadi pada ketidaksesuaian RTRWP dengan RTRWK seluas 1.228.717 Ha.  Kartika Listriana selaku Plt. Asisten Deputi Penataan Ruang dan Pertanahan menyampaikan “Bahwa Kabupaten/Kota di Seluruh Provinsi Sulawesi Selatan agar segera melakukan revisi RTRW Kab/Kota dengan melakukan koordinasi intensif pada Pemerintah Provinsi terkait substansi RTRWP yang telah ditetapkan dan juga mempertimbangkan kawasan hutan dan kebijakan strategis lainnya”.

Saat ini status Perda RTRWK di Provinsi Sulawesi Selatan, dari 24 Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Selatan, terdapat tiga Kabupaten/Kota yang sudah memperbarui Perda RTRW Kab/Kota, masing-masing yaitu Kota Palopo, Kota Pare-Pare, dan Kabupaten Jeneponto. Adapun Kabupaten/ Kota lainnya sat ini sedang dalam proses penyusunan revisi dan dalam proses Klinik dengan Kementerian ATR/BPN. Hasil Kesepakatan Renaksi Penyelesaian PITTI Tatakan Kab/Kota di Provinsi Sulawesi Selatan menargetkan Revisi Perda RTRW Kabupaten/Kota Provinsi Sulawesi Selatan selesai pada bulan April Tahun 2023. Untuk selanjutnya, Provinsi diminta melaksanakan koordinasi dengan seluruh Kabupaten/Kota terkait revisi Perda RTRW Kab/Kot di Provinsi Sulawesi Selatan.




Berita Terkait