
Pada tanggal 8 September 2022 lalu, Kemenko Bidang Perekonomian, dalam hal ini diwakili oleh Tim Tim Percepatan Kebijakan Satu Peta dari Deputi VI, menggelar sosialisasi Kepmenko Perekonomian Nomor 134 Tahun 2022 tentang Peta Indikatif Tumpang Tindih Pemanfaatan Ruang (PITTI) Ketidaksesuaian Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit dalam Kawasan Hutan di Provinsi Kalimantan Tengah yang diundangkan pada Juli 2022. Sosialisasi diikuti oleh pewakilan dari Sekretariat Kabinet, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pertanaian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional,Komisi Pemberantasan Korupsi, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, serta Pemerintah Kabupaten/Kota di Kalimantan Tengah bertempat di Aula Dinas Perekebunan Provinsi Kalimantan Tengah secara hybrid (luring dan daring).
Leonard S. Ampung selaku Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Setda Provinsi Kalimantan Tengah saat membuka kegiatan menjelaskan bahwa tutupan kelapa sawit Kalimantan Tengah seluas 1.778.702 hektar atau 10,86% dari tutupan kelapa sawit Indonesia. Dari tutupan kelapa sawit tersebut yang merupakan kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) seluas 923.391 hektar dan yang terindikasi berada dalam Kawasan Hutan baik perizinan maupun kebun swadaya seluas 855.645 hektar.
“Sesuai data peta perizinan perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Tengah, bahwa Perizinan perusahaan kelapa sawit di Kalimantan Tengah sebanyak 300 unit dengan luas 3.235.050,96 hektar, terdiri dari PBS yang Sudah operasional 198 unit dengan luas 2.293.361,10 hektar dan PBS yang belum operasional 102 unit dengan luas 941.689,86 hektar”, tuturnya.
Ia berharap kegiatan sosialisasi dan pembahasan rencana aksi tidak hanya pada data perizinan tapi juga dilanjutkan dengan menyusun rencana aksi pendataan dan pemetaan perkebunan kelapa sawit pekebun atau kebun swadaya, dimana pekebun swadaya umumnya tidak punya SDM teknis sehingga perlu dukungan berbagai pihak.
Dalam kesempatan ini, Marcia selaku Analis Kebijakan Madya/Koordinator Bidang Tata Ruang yang mewakili Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyampaikan poin penting dari Kepmenko Perekonomian No. 134 Tahun 2022, diantaranya bahwa Peta Indikatif Tumpang Tindih Pemanfaatan Ruang Ketidaksesuaian Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit dalam Kawasan Hutan di Provinsi Kalimantan Tengah ini dipergunakan sebagai dasar penyusunan rencana aksi dan acuan kerja dalam penyelesaian Ketidaksesuaian Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit dalam Kawasan Hutan di Provinsi Kalimantan Tengah. Kepmenko Perekonomian No. 134 Tahun 2022 juga mengamanatkan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional; Menteri Pertanian; dan Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah untuk saling bersinergi dalam menyelesaikan ketidaksesuaian perizinan perkebunan dalam Kawasan Hutan.
Berdasarkan data hasil analisis yang telah dilakukan oleh Tim Percepatan Kebijakan Satu Peta, terdapat distribusi dan tipologi ketidaksesuaian Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit dalam Kawasan Hutan berdasarkan kelengkapan Perizinan Perkebunan. Terdapat ±211.304 hektar lahan perkebunan dengan tipologi perizinan lengkap diantaranya dilengkapi Izin Lokasi (ILOK), Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) dalam Kawasan Hutan serta terdapat ±1.167.601 hektar lahan perkebunan dengan tipologi perizinan tidak lengkap dalam Kawasan Hutan. Kedepannya, penyelesaian perizinan perkebunan dalam Kawasan Hutan ini perlu memperhatikan tipologi permasalahan yang tercantum dalam Lampiran Kepmenko No.134 Tahun 2022.
Sebagai tindak lanjut rapat koordinasi tersebut, Perusahaan perkebunan kelapa sawit dalam Kawasan hutan diberikan kesempatan untuk dapat melengkapi perizinan perkebunan dan ketentuan dalam bidang kehutanan serta diperlukan penyepakatan Rencana aksi penyelesaian Ketidaksesuaian Perizinan Perkebunan di Provinsi Kalimantan Tengah. Terkait hal tersebut maka diperlukan kolaborasi dan komitmen dari berbagai pihak untuk dapat segera melengkapi perizinan dan menyelesaikan ketidaksesuaian tersebut baik dari sisi kelengkapan izin di bidang perkebunan maupun perizinan di bidang kehutanan.
Turut hadir pula sebagai narasumber dalam acara ini diantaranya Direktur Pengaturan dan Penetapan Hak Atas Tanah dan Ruang, Kementerian ATR/BPN dan perwakilan Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, Kementerian Pertanian.