Media Gathering Kebijakan Satu Peta, Pemerintah Akan Gelar Rakernas


20220913020915_memaparkan_kemajuan_kebijakan_satu_peta,_pemerintah_akan_gelar_rakernas..jpeg

Sejak Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000 diterbitkan, berbagai kemajuan telah diraih dalam pelaksanaan Kebijakan Satu Peta. Namun, di tengah berbagai capaian yang diraih juga terdapat berbagai tantangan yang mengiringi sehingga harus segera diselesaikan karena menjadi penghambat dalam perencanaan dan pemanfaatan ruang, pembangunan infrastruktur dan pemerataan ekonomi. Oleh karena itu, Pemerintah akan menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Pelaksanaan Percepatan Kebijakan Satu Peta pada 4 Oktober 2022 di Jakarta.
Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Muh Aris Marfai menyatakan, Kebijakan Satu Peta berupaya untuk mendorong Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam memanfaatkan Informasi Geospasial Tematik (IGT) / Peta Tematik hasil percepatan pelaksanaan Kebijakan Satu Peta. 
“Berdasarkan Perpres Nomor 23 Tahun 2021, pelaksanaan Kebijakan Satu Peta dilanjutkan dengan memperluas target pelaksanaanya dengan melibatkan 24 Kementerian/Lembaga dan 34 Provinsi serta dilakukan penambahan 72 Peta Tematik baru sehingga total menjadi 158 Peta Tematik. 72 Peta Tematik tambahan tersebut mencakup Peta Tematik di bidang Perekonomian, Keuangan, Kebencanaan, Perizinan Pertanahan, dan Kemaritiman. Hasil Produk Kebijakan Satu Peta diharapkan dapat dibagi-pakaikan dan dijadikan sebagai acuan bersama dalam rangka pembangunan nasional berbasis spasial. Kebijakan Satu Peta dilaksanakan melalui empat kegiatan yakni Kompilasi, Integrasi, Sinkronisasi, dan Berbagi Data dan Informasi Geospasial melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional,” ungkap Muh Aris Marfai saat acara Temu Media di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta (13/9).
Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian selaku Sekretaris Tim Percepatan Kebijakan Satu Peta (mewakili Menko Perekonomian selaku Ketua Tim Percepatan Kebijakan Satu Peta) Wahyu Utomo mengungkapkan, tujuan pelaksanaan kegiatan Rakernas ini adalah pertama, untuk menyampaikan kemajuan pelaksanaan Kebijakan Satu Peta  dan penyelesaian ketidaksesuaian pemanfaatan ruang. Kedua, dalam rangka mendukung penyelesaian ketidaksesuaian pemanfaatan ruang melalui amanat PP Nomor 43 Tahun 2021, akan disosialisasikan Sistem Informasi Peta Indikatif Tumpang Tindih IGT (SIPITTI). Ketiga, pembahasan ide, gagasan serta terobosan dalam menjawab hambatan dan tantangan pelaksanaan Kebijakan Satu Peta dan penyelesaian ketidaksesuaian pemanfaatan ruang. 
Rakernas ini akan menjadi forum koordinasi capaian, fasilitasi kendala, dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan Kebijakan Satu Peta yang terbagi dalam tiga sesi panel dengan melibatkan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah dan multi stakeholder yang bertujuan memberikan ide dan terobosan untuk percepatan pelaksanaan Kebijakan Satu Peta. 
“Seiring dengan berjalannya Kebijakan Satu Peta, muncul berbagai hambatan dan tantangan baik secara teknis maupun non-teknis yang dialami oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Kegiatan rapat kerja nasional diharapkan dapat menjadi sarana bertukar pikiran dalam menjawab berbagai tantangan dan mengatasi hambatan yang muncul dalam pelaksanaan Percepatan Kebijakan Satu Peta ini,” ujar Wahyu Utomo. 
Pada Rakernas Pelaksanaan Percepatan Kebijakan Satu Peta yang akan digelar pada 4 Oktober 2022 ini terdapat enam agenda utama yaitu: pertama, Forum Menteri berupa dialog, pelaporan capaian penyelesaian ketidaksesuaian pemanfaatan ruang dan pelaksanaan Percepatan Kebijakan Satu Peta. Kedua, Peluncuran Sistem Informasi Peta Indikatif Tumpang Tindih IGT (SIPITTI) yang dikelola oleh Kemenko Perekonomian untuk menyelesaikan kasus ketidaksesuaian pemanfaatan ruang. Selain itu juga direncanakan akan diluncurkan sistem informasi lainnya dalam mendukung perencanaan ruang. 
Ketiga, Penganugerahan kepada para pemenang Kompetisi Desain Poster dan Video Kebijakan Satu Peta untuk Mahasiswa. Keempat, Dialog Interaktif Kepala Daerah dengan Para Menteri terkait percepatan penyelesaian ketidaksesuaian pemanfaatan ruang di daerah serta pemanfaatan produk Kebijakan Satu Peta. Kelima, Forum Muda Berbicara Kebijakan Satu Peta serta keenam, gelaran Rapat Kerja Nasional Kebijakan Satu Peta. 
Salah satu kegiatan menarik dalam rangkaian Rakernas Kebijakan Satu Peta tahun ini adalah Lomba Desain Poster dan Video Mahasiswa yang bertemakan “Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Guna Memperkuat Pembangunan Nasional Berbasis Spasial” dengan tiga sub tema yaitu: Kebijakan Satu Peta dalam Mendorong Kepastian Berinvestasi; Kebijakan Satu Peta dalam Percepatan Pembangunan Infrastruktur; dan Kebijakan Satu Peta dalam Mendukung Ekonomi Digital. Lomba yang pendaftarannya sudah mulai dibuka pada 22 Agustus hingga 22 September 2022 ini sebagai upaya untuk menggali kemampuan literasi, berpikir kritis dan kepekaan generasi muda terutama mahasiswa terhadap isu Kebijakan Satu Peta.




Berita Terkait