Akselerasi Penyelesaian Tumpang Tindih Perizinan dan Hak Atas Tanah di Provinsi Jambi melalui Penyusunan Rencana Aksi Penyelesaian Ketidaksesuaian


20230816092100_akselerasi_penyelesaian_tumpang_tindih_perizinan_dan_hak_atas_tanah_di_provinsi_jambi_melalui_penyusunan_rencana_aksi_penyelesaian_ketidaksesuaian..jpeg

Ketidaksesuaian tumpang tindih pemanfaatan ruang dan lahan karena adanya tumpang tindih antara batas administrasi, kawasan hutan, tata ruang, hak atas tanah dan perizinan yang menimbulkan potensi konflik dalam pengelolaan dan pemanfaatan ruang serta menimbulkan ketidakpastian dalam investasi. Berbagai upaya dilakukan pemerintah dalam usaha mennyelesaikan tumpang tindih salah satunya melalui penetapan Peta Indikatif Tumpang Tindih Pemanfaatan Ruang (PITTI) yang meliputi batas administrasi, kawasan hutan, tata ruang, hak atas tanah dan hak pengelolaan sesuai amanat dalam PP 43 Tahun 2021.

Pada 3 Januari 2023 telah ditetapkan Keputusan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 5 Tahun 2023 tentang Peta Indikatif Tumpang Tindih Pemanfaatan Ruang Ketidaksesuaian Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan Hak Pengelolaan di Provinsi Jambi yang memuat hasil telaah ketidaksesuaian dan Peta Ketidaksesuaian. Berdasarkan Kepmenko tersebut dapat diketahui bahwa Provinsi Jambi memiliki luas ketidaksesuaian Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan Hak Pengelolaan sebesar 826.069 Ha atau setara dengan 16,8% dari luas wilayah Provinsi Jambi. Dalam usaha untuk menyelesaikan ketidaksesuaian tersebut, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah mengadakan agenda Rapat Koordinasi Penyusunan Rencana Aksi Penyelesaian Ketidaksesuaian Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah dan Hak Pengelolaan di Provinsi Jambi pada 8 Agustus 2023.

Rapat koordinasi dibuka oleh Wahyu Utomo selaku Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Tim Pelaksana Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan. Wahyu Utomo menyampaikan bahwa PITTI hasil Sinkronisasi menunjukan penurunan tumpang tindih sebesar 9% di Indonesia selama tiga tahun terakhir. Hal ini disebabkan karena adanya perubahan regulasi dan kebijakan sebagai acuan dasar hukum penilaian tipologi serta pemutakhiran Informasi Geospasial Tematik penyusun PITTI. Di Provinsi Jambi, PITTI hasil Sinkronisasi pada tahun 2023 menunjukan penurunan tumpang tindih sebesar 4% atau setara 223.817 ribu hektar jika dibandingkan dengan PITTI hasil sinkronisasi tahun 2019.Terkait hal tersebut perlu disusun Rencana aksi sebagai dasar kerja yang mengatur Rekomendasi Penyelesaian Ketidaksesuaian termasuk penyesuaian, penerbitan, perubahan dan/atau pencabutan perizinan dalam bidang tata ruang, kawasan hutan, izin, konsesi, hak atas tanah, dan/atau hak pengelolaan.

Arief Munandar selaku Plh. Sekretaris Daerah Provinsi Jambi dalam kesempatan tersebut menyampaikan pentingnya dukungan dan partisipasi Pemerintah Derah dan Organisasi Perangkat Daerah baik di tingkat Provinsi maupun tingkat Kabupaten/Kota dalam menyelesaikan ketidaksesuaian. Arief, menyampaikan bahwa salah satu bentuk dukungan yang dapat diberikan Pemerintah Daerah dan Dinas terkait lainnya adalah dengan memberikan masukan dan tanggapan yang dilengkapi dengan data dan informasi yang dibutuhkan dalam menyelesaikan ketidaksesuaian. Provinsi Jambi telah menyelesaikan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jambi tahun 2023 – 2043 kemudian disusul dengan Kabupaten Tebo yang menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tebo Tahun 2023 – 2043, sementara 2 Kota dan 8 Kabupaten lainnya masih dalam tahap revisi RTRW. Penetapan RTRW melalui Peraturan Daerah tersebut diharapkan dapat berkontribusi dalam menurunkan jumlah dan luasan ketidaksesuaian di Provinsi Jambi.

Dalam agenda tersebut Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional juga turut menyampaikan beberapa Arah Kebijakan Penyelesaian Ketidaksesuaian Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah dan Hak Pengelolaan di Sektor Tata Ruang. Selain itu Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga menyampaikan Arah Kebijakan Penyelesaian Ketidaksesuaian Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah dan Hak Pengelolaan di Sektor Kehutanan. Turut serta hadir dalam Rapat koordinasi tersebut antara lain Pemerintah Daerah dan Organisasi Perangkat Daerah tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi. Para pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah tersebut saling bertukar pikiran terkait progres dan kendala yang dihadapi dalam Penyelesaian Ketidaksesuaian sekaligus merumuskan tahapan penyelesaian ketidaksesuaian yang dituangkan dalam Rencana Aksi.  Rencana Aksi ini diharapkan menjadi dasar yang dapat dijadikan acuan oleh para pemangku kepentingan dalam menyelesaikan ketidaksesuaian. Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah dan Hak Pengelolaan.




Berita Terkait