Penyepakatan Rencana Aksi dan Penyerahan data PITTI Ketidaksesuaian Perizinan dan HAT di Provinsi Bengkulu


20230825043058_penyepakatan_rencana_aksi_dan_penyerahan_data_pitti_ketidaksesuaian_perizinan_dan_hat_di_provinsi_bengkulu..jpeg

Pasca UUCK, terkait dengan Sinkronisasi telah ditetapkan PP Nomor 43 Tahun 2021 yang mengatur tentang penyelesaian Ketidaksesuaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan Hak Pengelolaan. Sebagai acuan penyelesaian Ketidaksesuaian, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian telah menetapkan Kepmenko 1-32/2023, yaitu PITTI Ketidaksesuaian Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah dan Hak Pengelolaan (PITTI Perizinan dan HAT)  secara provincial yang ditetapkan pada tanggal 3 Januari 2023. Adapun PITTI Ketidaksesuaian Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah dan Hak Pengelolaan di Provinsi Bengkulu ditetapkan dalam Kepmenko Nomor 9 Tahun 2023.

Pada tanggal 22 Agustus 2023, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Rencana Aksi Penyelesaian Ketidaksesuaian / Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah dan Hak Pengelolaan di Provinsi Bengkulu dengan mengundang OPD terkait dan Kementerian Lembaga secara hybrid. Berdasarkan PITTI Ketidaksesuaian Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah dan Hak Pengelolaan di Provinsi Bengkulu memiliki total luas ketidaksesuaian sebesar ± 304.894 Ha atau sekitar 15,08% terhadap luas wilayah Provinsi Bengkulu. Rician untuk masing- masing ketidaksesuaian adalah 2,34% untuk Ketidaksesuaian Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah dan/atau Hak Pengelolaan dalam Kawasan Hutan pada tatakan selaras; 1,06% untuk Ketidaksesuaian Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah dan/atau Hak Pengelolaan dalam Kawasan Hutan pada tatakan belum selaras; 3,24% untuk Ketidaksesuaian Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah dan/atau Hak Pengelolaan dengan RTRWP dan/atau RTRWK pada tatakan selaras; dan 8,44% untuk Ketidaksesuaian Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah dan/atau Hak Pengelolaan dengan RTRWP dan/atau RTRWK pada tatakan belum selaras.

Sebagai komitmen Pemerintah dalam memperkuat kelembagaan penyelesaian kasus ketidaksesuaian pemanfaatan ruang untuk mewujudkan good governance dan akselerasi kebijakan penyelesaian konflik, pada tanggal 31 Oktober 2022 telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun 2022 tentang Kelembagaan dan Tata Kelola Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan. Salah satu muatan dalam Peraturan Presiden ini adalah bahwa Rencana aksi sebagai dasar kerja yang mengatur Rekomendasi Penyelesaian Ketidaksesuaian termasuk penyesuaian, penerbitan, perubahan dan/atau pencabutan data geospasial tata ruang, kawasan hutan, izin, konsesi, hak atas tanah, dan/atau hak pengelolaan.

Rapat Koordinasi diselenggarakan di Ruang Pola Pemerintah Provinsi Bengkulu dan dibuka oleh Drs. H. Hamka Sabri, M.Si. selaku Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu. Dalam kesempatan tersebut, Drs. H. Hamka Sabri, M.Si menyampaikan Kebijakan Satu Peta menjadi penting untuk diacu pelaksanaanya di lingkungan pemerintahan provinsi bengkulu sehingga permasalahan lahan dapat diselesaikan dengan baik. Penyelesaian permasalahan ruang menjadi prioritas bagi pemerintah provinsi bengkulu dan menjadi referensi geospasial yang tunggal. Diharapkan kedepannya dapat dapat diterapkan di lingkungan pemerintahan Provinsi Bengkulu.

Dr. Drs. Safrizal ZA, M.Si selaku Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri juga menyampaikan arahan, Pasca PP 43 Tahun 2021, 280 dari 311 segmen batas daerah telah diselesaikan (138 berstatus PMDN dan 142 proses penetapan Permendagri dan 31 dalam proses penyelesaian). Hingga Agustus tahun 2023 total segmen batas Provinsi dan Kabupaten/Kota telah ditetapkan sebanyak 806 segmen atau 82% dari keseluruhan secara nasional. Tersisa satu segmen batas Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu yang sedang dalam proses penetapan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri, yakni segmen Kepahiang-Rejang Lebong. Namun begitu, segmen yang telah disepakati tersebut dapat digunakan dan dituangkan pada materi teknis penyusunan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah, baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten. Sebagai bentuk dukungan dan komitmen Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu dalam rangka penyelesaian Ketidaksesuaian di Provinsi Bengkulu, maka dapat dibentuk tim teknis yang terdiri dari berbagai OPD di Provinsi Bengkulu

Ir. R. Agus Wahyudi Kushendratno, M. Eng. Sc. selaku Direktur Survei dan Pemetaan Tematik, Kementerian ATR/BPN turut menyampaikan Pada bulan Mei 2022, Kementerian ATR/BPN telah  memberikan data Hak Guna Usaha (HGU) sejumlah 11.579 bidang yang kemudian diperbarui menjadi 15.738 bidang pada April 2023. Data bidang HGU yang diberikan tersebut, merupakan data yang sudah clean and clear, hasil filtering data oleh Direktorat Pengukuran dan Pemetaan Kadastral, Kementerian ATR/BPN. Kementerian ATR/BPN berkomitmen dalam pemutakhiran IGT HGU dengan skala 1:50.000 dengan harapan dapat mendukung program Kebijakan Satu Peta dalam proses Sinkronisasi. Penyelesaian permasalahan HGU di dalam Kawasan Hutan berdasarkan PP Nomor 43 Tahun 2021, terbagi menjadi kondisi keterlanjuran dan pelanggaran. Kondisi keterlanjuran yaitu penerbitan HGU lebih dahulu dibandingkan dengan penetapan Kawasan Hutan. Adapun kondisi pelanggaran terjadi apabila penerbitan HGU setelah adanya penetapan Kawasan Hutan. Terkait Hak Atas Tanah dan Hak Pengelolaan telah dimanfaatkan oleh pelaku usaha, namun terindikasi masuk ke dalam Kawasan Hutan, maka kondisi tersebut perlu ditelaah kembali bersama data-data pendukung lain seperti data Kawasan Hutan dan lain-lain secara historis. Terkait penyelesaian Ketidaksesuaian HGU, perlu adanya cross check antara dokumen lapangan dengan dokumen administrasi pertanahan (dokumen penerbitan HGU). Total luas Ketidaksesuaian bidang HGU di Provinsi Bengkulu adalah sebesar 2.843 Ha di dalam Kawasan Hutan, serta 38.073 Ha di dalam Rencana Tata Ruang.

PP 43 Tahun 2021 juga merupakan terobosan dalam penyelesaian ketidaksesuaian pemanfaatan ruang melalui optimalisasi IGT Pertanahan dan Ruang maka dilakukan 3 upaya yaitu Reformulasi penyelenggaraan IGT Pertanahan dan Ruang, Peningkatan Kualitas Hak Atas Tanah, dan Perapatan Batas Kawasan Hutan. Pemerintah Provinsi Bengkulu berkomitmen untuk melaksanakan Inventarisasi, Klarifikasi, dan Verifikasi data Hak Atas Tanah, Hak Pengelolaan, dan/atau Izin terhadap IGT yang menjadi kewenangan OPD terkait sebagai langkah awal penyelesaian Ketidaksesuaian Perizinan, Konsesi, Hak Atas Tanah dan Hak Pengelolaan di Provinsi Bengkulu.




Berita Terkait