Penyepakatan Rencana Aksi di Provinsi Kepulauan Riau dan Sumatera Barat, Pemerintah Daerah Siap Dukung Penuh


20230912011752_pemerintah_daerah_siap_dukung_penuh!_penyepakatan_rencana_aksi_di_provinsi_kepulauan_riau_dan_sumatera_barat_dibuka_langsung_oleh_sekretaris_daerah_adi_prihantara..jpeg

Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi melalui kepastian investasi dan kemudahan perizinan, pemerintah telah melalukan berbagai upaya untuk menghindari potensi konflik dalam pengelolaan dan pemanfaatan ruang. Salah satunya melalui PP Nomor 43 Tahun 2021 sebagai amanat Undang-undang Cipta Kerja (UUCK) UU Nomor 6 Tahun 2023 Jo UU Nomor 11 Tahun 2020, dimana telah ditetapkan Peta Indikatif Tumpang Tindih Pemanfaatan Ruang Ketidaksesuian Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan Hak Pengelolaan (PITTI Perizinan dan HAT) secara provinsial pada 3 Januari 2023.

 

Untuk PITTI Perizinan dan HAT Provinsi Sumatera Barat ditetapkan melalui Kepmenko Perekonomian Nomor 3 Tahun 2023, yang secara spesifik menetapkan bahwa masih terdapat Ketidakaksesuaian Perizinan dan HAT sebesar ± 428.786 Hektar atau sebesar 10,17% terhadap luas wilayah Provinsi Sumatera Barat. Sedangkan untuk Provinsi Kepulauan Riau, PITTI Perizinan dan HAT ditetapkan melalui Kepmenko Perekonomian Nomor 6 Tahun 2021, yang secara spesifik menetapkan Ketidaksesuaian Perizinan dan HAT sebesar ± 29.549 Hektar atau sebesar 3,57% terhadap luas wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Selain mencakup luasan, pada Kepmenko Perekonomian yang telah ditetapkan juga mencantumkan lokus Ketidaksesuaian yang dibagi berdasarkan jenis Perizinan, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan Hak Pengelolaan. Hal tersebut dimaksudkan agar penyelesaiaan Ketidaksesuaian dapat langsung fokus pada lokus yang bermasalah sehingga diharapkan penyelesaian dapat lebih tepat sasaran.

 

Pada tanggal 5 September 2023 telah diselenggarakan Rapat Koordinasi Penyepakatan Penyusunan Rencana Aksi Peta Indikatif Tumpang Tindih Pemanfaatan Ruang Ketidaksesuian Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan Hak Pengelolaan (PITTI Perizinan dan HAT) untuk Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Kepulauan Riau yang dilaksanakan secara hybrid dari Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Provinsi Kepulauan Riau. Rapat ini dibuka oleh Adi Prihantara selaku Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau. Acara kemudian dilanjutkan dengan pengarahan oleh Kartika Listriana selaku Asisten Deputi Penataan Ruang dan Pertanahan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI. Dalam pengarahan tersebut, disampaikan bahwa terdapat penurunan Ketidaksesuaian sejak PITTI pertama kali ditetapkan pada tahun 2019 dengan PITTI terbaru yang ditetapkan pada tahun 2023. Secara nasional terdapat penurunan indikasi tumpang tindih sebesar 9% (tidak termasuk Provinsi di Pulau Papua). Secara provinsial, terdapat penurunan 13% di Kepulauan Riau, dan 3% di Sumatera Barat. Penurunan ini terjadi atas komitmen bersama penyelesaian Ketidaksesuaian lintas sektor dengan ditingkatkannya koordinasi penyelarasan data dan kebijakan, seperti penyelerasan Rencana Tata Ruang Wilayah maupun pemutakhiran dan perbaikan melalui kompilasi dan integrasi data Informasi Geospasial Tematik (IGT) penyusun PITTI pada masing-masing Kementerian/Lembaga.

Rapat Koordinasi diakhiri dengan penyepakatan Rencana Aksi Penyelesaian Ketidaksesuaian Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan Hak Pengelolaan melalui Berita Acara Kesepakatan. Diharapkan, Rencana Aksi tersebut dapat dijadikan acuan dalam pelaksanaan penyelesaian Ketidaksesuaian Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan Hak Pengelolaan di Provinsi Kepulauan Riau dan Provinsi Sumatera Barat oleh seluruh pemerintah pemangku kebijakan, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Penyelesaian Ketidaksesuaian dan penataan perizinan ini diharapkan dapat mewujudkan dan memberikan kepastian hukum berinvestasi serta mendorong pertumbuhan ekonomi di Provinsi Kepualauan Riau dan Provinsi Sumatera Barat.




Berita Terkait