
Pada 11 September 2023, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penyusunan Rencana Aksi Penyelesaian Ketidaksesuaian Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah dan Pengelolaan Provinsi Sulawesi Utara di Kota Manado. Pada rapat koordinasi tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menunjukkan antusiasme dan dukungan penuh terhadap upaya Pemerintah Pusat menyelesaikan permasalahan tumpang tindih terkait perizinan, konsesi, hak atas tanah di Provinsi Sulawesi Utara.
Berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No 25 Tahun 2023 tentang PITTI Ketidaksesuaian Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah dan Hak Pengelolaan di Provinsi Sulawesi Utara yang ditetapkan pada 3 Januari 2023, luas ketidaksesuaian di Provinsi Sulawesi Utara sebesar 118.036 Ha atau setara dengan 8,12% dari luas Provinsi Sulawesi Utara. Berdasarkan Kepmenko tersebut maka detail luas ketidaksesuaian di Provinsi Sulawesi Utara dapat dirinci sebagai berikut: 1. Ketidaksesuaian Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah dan/atau Hak Pengelolaan dalam Kawasan Hutan pada tatakan selaras seluas 35.213 Ha atau 2,42% dari luas provinsi, 2. Ketidaksesuaian Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah dan/atau Hak Pengelolaan dalam Kawasan Hutan pada tatakan belum selaras seluas 6.623 Ha atau 0,46% dari luas provinsi, 3. Ketidaksesuaian Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah dan/atau Hak Pengelolaan dengan RTRWP dan/atau RTRWK pada tatakan selaras sebesar 48.245 Ha atau 3,32% dari luas Provinsi, dan 4. Ketidaksesuaian Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah dan/atau Hak Pengelolaan dengan RTRWP dan/atau RTRWK pada tatakan belum selaras seluas 27.954 Ha atau 1,92% dari luas provinsi.
Rapat Koordinasi Penyusunan Rencana Aksi Penyelesaian Ketidaksesuaian Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah dan Pengelolaan di Provinsi Sulawesi Utara dilaksanakan di Ruang Rapat FJ. Tumbelaka, Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Utara. Agenda rapat tersebut dibuka langsung oleh Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Bapak Fransiscus Manumpil. "Penyelesaian Ketidaksesuaian ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga melibatkan berbagai pihak seperti masyarakat, badan usaha dan instansi terkait. Kolaborasi yang erat antara semua pemangku kepentingan adalah kunci keberhasilan dalam mengatasi permasalahan ini" ungkap Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
Turut serta hadir dalam rapat tersebut Bapak Edwin Budiawan selaku Fungsional Ekosistem Hutan Muda, Direktorat Bina Usaha Pemanfaatan Hutan yang menyampaikan Arah Kebijakan Penyelesaian Ketidaksesuaian Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah Dan Hak Pengelolaan Di Sektor Perizinan Bidang Kehutanan. Selain itu Bapak Muhammad Irdian selaku Kepala Sub Direktorat Penetapan Hak Guna Usaha, Direktorat Pengaturan dan Penetapan Hak Atas Tanah dan Ruang, Kementerian ATR/BPN turut serta menyampaikan Arah Kebijakan Penyelesaian Ketidaksesuaian Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah Dan Hak Pengelolaan Di Sektor Perizinan Bidang Tata Ruang. Agenda rapat ini menjadi media diskusi antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terkait progres dan kendala yang dihadapi dalam Penyelesaian Ketidaksesuaian sekaligus merumuskan tahapan penyelesaian ketidaksesuaian yang dituangkan dalam Rencana Aksi.
Agenda Rakor ini diakhiri dengan kegiatan penyepakatan rencana aksi penyelesaian ketidaksesuaian izin, konsesi, hak atas tanah dan/atau hak pengelolaan di Provinsi Sulawesi Utara sekaligus penyerahan data dan informasi spasial PITTI Ketidaksesuaian Perizinan dan Hak Atas Tanah Provinsi Sulawesi Utara. Diharapkan form rencana aksi yang sudah disepakati ini akan menjadi instrumen acuan dalam pelaksanaan penyelesaian ketidaksesuaian izin dan hak atas tanah di Provinsi Sulawesi Utara. Kedepannya pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bersama Pemerintah Pusat berkomitmen penuh untuk terus menjaga keberlanjutan lingkungan dan memastikan izin, konsesi dan hak atas tanah dan hak pengelolaan sesuai dengan tata ruang yang telah ditetapkan sehingga upaya yang telah dilakukan akan mebawa dampak positif bagi Provinsi Sulawesi Utara, baik dalam pelestarian lingkungan maupun dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan.