Rencana Aksi Penyelesaian Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan Hak Pengelolaan, solusi permasalahan lahan di Provinsi Kalimantan Selatan


20231017091825_rencana_aksi_penyelesaian_izin,_konsesi,_hak_atas_tanah,_dan_hak_pengelolaan,_solusi_permasalahan_lahan_di_provinsi_kalimantan_selatan..jpeg

Sebagai komitmen Pemerintah dalam memperkuat kelembagaan penyelesaian kasus ketidaksesuaian pemanfaatan ruang untuk mewujudkan good governance dan akselerasi kebijakan penyelesaian konflik ruang, pada tanggal 12 Oktober 2023 di Kota Banjarbaru, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Rencana Aksi Penyelesaian Ketidaksesuaian / Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah dan Hak Pengelolaan di Provinsi Kalimantan Selatan bersama Kementerian/Lembaga terkait serta instansi terkait di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Berdasarkan Kepmenko Perekonomian Nomor 22 Tahun 2023, Kalimantan Selatan memiliki total luas ketidaksesuaian sebesar ± 930 ribu hektar atau sekitar 25% terhadap luas wilayah Provinsi Kalimantan Selatan. Detail indikasi tumpang tindih ketidaksesuaian adalah sebagai berikut:

  1. 9,42% untuk Ketidaksesuaian Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah dan/atau Hak Pengelolaan dalam Kawasan Hutan pada tatakan selaras;
  2. 4,18% untuk Ketidaksesuaian Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah dan/atau Hak Pengelolaan dalam Kawasan Hutan pada tatakan belum selaras;
  3. 8,41% untuk Ketidaksesuaian Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah dan/atau Hak Pengelolaan dengan RTRWP dan/atau RTRWK pada tatakan selaras; dan
  4. 2,85% untuk Ketidaksesuaian Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah dan/atau Hak Pengelolaan dengan RTRWP dan/atau RTRWK pada tatakan belum selaras.

Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun 2022 tentang Kelembagaan dan Tata Kelola Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah. Salah satu muatan dalam Peraturan Presiden ini adalah bahwa Rencana aksi sebagai dasar kerja yang mengatur Rekomendasi Penyelesaian Ketidaksesuaian termasuk penyesuaian, penerbitan, perubahan dan/atau pencabutan data geospasial tata ruang, kawasan hutan, izin, konsesi, hak atas tanah, dan/atau hak pengelolaan.

Bapak Roy Rizali Anwar selaku Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan pada kesempatan ini berkenan menyampaikan welcoming speech dimana Beliau mengapresiasi tinggi penyusunan rencana aksi penyelesaian ketidaksesuaian. Rencana aksi yang disusun diharapkan dapat menjadi solusi berbagai macam permasalahan lahan di Provinsi Kalimantan Selatan, Terutama permasalahan terkait perkebunan kelapa sawit dan pertambangan. Bapak Roy melanjutkan bahwa dalam rencana aksi ini diharapkan untuk didapati langkah-langkah penyelesaian yang detail dan terukur. Diharapkan juga revisi perda tata ruang kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Selatan yang sedang gencar dilaksanakan dapat selesai pada 2024 dan dapat berkontribusi pada penyelesaian tumpang tindih di Kalimantan Selatan.

Ibu Kartika Listriana selaku Plt. Asisten Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyebutkan bahwa Kebijakan Satu Peta diharapkan dapat menjadi acuan bagi pembangunan yang dilaksanakan, perencanaan ruang, penerbitan izin, penyelesaian tumpang tindih dan perbaikan IGT pada masing-masing sektor. PITTI hasil sinkronisasi Kebijakan Satu Peta menunjukkan penurunan tumpang tindih di Indonesia sebesar 9% dalam 3 tahun terakhir. Untuk melanjutkan upaya penyelesaian permasalahan tumpang tindih harus ada kerjasama antar Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, serta Pemerintah Kabupaten/Kota. Diharapkan, Provinsi Kalimantan Selatan menjadi salah satu provinsi yang dapat berakselerasi dan berkomitmen untuk mempercepat proses penyelesaian ketidaksesuaian.

Permasalahan pada sektor pertambangan merupakan salah satu perhatian di Provinsi Kalimantan selatan. Bapak Toto Yulianton selaku Inspektur Tambang Madya, Dit. Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM menyampaikan berbagai macam solusi terkait permasalahan pertambangan di kalimantan selatan terutama pada kasus pertambangan di kawasan hutan dan izin pertambangan yang bertumpang tindih dengan izin lainnya.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan akan memberikan dukungan penuh terhadap Penyelesaian Ketidaksesuaian Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah dan Hak Pengelolaan. Agenda Rakor ini diakhiri dengan komitmen OPD di Provinsi Kalimantan Selatan untuk mempelajari lebih dalam mengenai Rencana Aksi Penyelesaian Ketidaksesuaian Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah dan Hak Pengelolaan di Provinsi Kalimantan Selatan. Selanjutnya diharapkan adanya pertemuan lanjutan untuk membahas rencana aksi ini secara lebih detil dan terperinci.




Berita Terkait