
Dalam rangka memperbaiki kualitas tata ruang dan perizinan, Pemerintah terus berupaya mendorong perbaikan rencana tata ruang dengan salah satunya menyelesaikan permasalahan tumpang tindih pemanfaatan lahan dan ruang. Hal ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian investasi dan perizinan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Melalui implementasi PP Nomor 43 Tahun 2021 yang merupakan amanat Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK), UU Nomor 6 Tahun 2023 Jo UU Nomor 11 Tahun 2020, telah ditetapkan Peta Indikatif Tumpang Tindih Pemanfaatan Ruang Ketidaksesuaian Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan Hak Pengelolaan (PITTI Perizinan dan HAT) secara provinsial pada 3 Januari 2023.
Peta Indikatif Tumpang Tindih Pemanfaatan Ruang Ketidaksesuian Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan Hak Pengelolaan Provinsi Kalimantan Tengah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. 21 Tahun 2023. Berdasarkan Kepmenko tersebut ditemukan bahwa terdapat ketidaksesuaian perizinan dan hak atas tanah sebesar ±4.404.227 Ha, dengan permasalahan tertinggi terjadi pada ketidaksesuaian izin, konsesi, hak atas tanah dan/atau hak pengelolaan dalam kawasan hutan pada tatakan selaras sebesar 14,05% dari total luas wilayah provinsi.
Pembentukan PITTI Ketidaksesuaian Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah dan/atau Hak Pengelolaan Provinsi Kalimantan Tengah ini melengkapi Kepmenko PITTI terkait Perizinan dan HAT yang telah ditetapkan sebelumnya yaitu Kepmenko Bidang Perekonomian Nomor 164 Tahun 2021 terkait perizinan pertambangan serta Kepmenko Bidang Perekonomian Nomor 133 Tahun 2022 dan Kepmenko Bidang Perekonomian Nomor 134 Tahun 2022 terkait perizinan dan hak atas tanah di sektor perkebunan. Berdasarkan perkembangan Peta Indikatif Tumpang Tindih antar IGT sejak pertama kali ditetapkan pada tahun 2019 sampai dengan PITTI terbaru yang ditetapkan pada tahun 2023, secara nasional terdapat penurunan indikasi tumpang tindih sebesar 9% (tidak termasuk Provinsi di Pulau Papua).Selanjutnya penyelesaian permasalahan ketidaksesuaian akan dilakukan dengan terlebih dulu menentukan prioritas permasalahan yang akan diselesaikan, yaitu pada tatakan yang sudah selaras.
Pada tanggal 24 Oktober 2023, Kemenko Bidang Perekonomian menggelar Rapat Koordinasi Penyepakatan Penyusunan Rencana Aksi Peta Indikatif Tumpang Tindih Pemanfaatan Ruang Ketidaksesuian Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan Hak Pengelolaan (PITTI Perizinan dan HAT) untuk Provinsi Kalimantan Tengah yang dilaksanakan secara hybrid dari Aula Serbaguna Bappellitbang Provinsi Kalimantan Tengah. Rapat ini dibuka oleh Sri Widarnani, S.IP, M.Si. selaku Asisten Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Kalimantan Tengah kemudian dilanjutkan dengan penjelasan dan sosialisasi terkait Rencana Aksi Peta Indikatif Tumpang Tindih Pemanfaatan Ruang Ketidaksesuian Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan Hak Pengelolaan (PITTI Perizinan dan HAT) untuk Provinsi Kalimantan Tengah yang disampaikan oleh Marcia selaku Pejabat Fungsional Analis Kebijakan Ahli Madya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Dalam kesempatan ini Sri Widarnani, S.IP, M.Si. selaku Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Setda Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan arahan dari Drs. H. Nuryakin, M.Si selaku Sekertaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah diantaranya “Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menginstruksikan kepada para pihak Organisasi Perangkat Daerah teknis yang terkait tata ruang baik di Tingkat Provinsi maupun di Kabupaten/Kota untuk proaktif dan terlibat aktif dalam penyiapan data sesuai sektornya masing masing terutama terkait indikasi lahan para pihak dalam Kawasan hutan terutama lahan Masyarakat yang bergerak di bidang pertanian tanaman pangan dan pekebunan swadaya agar menjadi perhatian khusus dalam Upaya penyelesaian tata ruang dan juga terkait masih adanya fasilitas umum dan fasilitas khusus yang terindikasi berada dalam Kawasan hutan perlu di inventarisir oleh masing-masing pihak yang berwenang“.
Marcia selaku pejabat Fungsional Analis Kebijakan Ahli Madya menyampaikan bahwa selama tiga tahun terakhir pada tahun 2019 hingga tahun 2023 terdapat penurunan ketidaksesuaian di Kalimantan Tengah, dimana ditemukan penurunan tumpang tindih sebesar 6% atau setara ±1.014.138 Ha. Selain itu, Marcia juga menyampaikan bahwa dengan penyelesaian ketidaksesuaian yang didasarkan pada rencana aksi akan menurunkan persentase tersebut secara lebih signifikan, Rencana aksi yang disepakati akan menjadi dasar kerja yang mengatur rekomendasi penyelesaian ketidaksesuaian termasuk penyesuaian, penerbitan, perubahan dan/ atau pencabutan data geospasial tata ruang, kawasan hutan, izin, konsesi, hak atas tanah, dan atau hak pengelolaan.
Hadir juga melalui daring dalam kesempatan ini sebagai narasumber Dr. Prayudi Syamsuri, SP., M.Si selaku Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, Kementerian Pertanian yang menyampaikan terkait aplikasi untuk perbaikan tata Kelola Perkebunan melalui SIPERIBUN, dimana aplikasi ini sebagai platform dalam kegiatan self-reporting bagi badan usaha perkebunan untuk pembinaan dan pengawasan melalui evaluasi kinerja dan penilaian usaha perkebunan. Rapat Koordinasi diakhiri dengan penyepakatan terkait Rencana Aksi Penyelesaian Ketidaksesuaian Izin, Konsesi, Hak atas Tanah dan Hak Pengelolaan melalui berita Acara Kesepakatan.