08
2023
Akselerasi Penyelesaian Tumpang Tindih Perizinan dan Hak Atas Tanah di Provinsi Jambi melalui Penyusunan Rencana Aksi Penyelesaian Ketidaksesuaian
Ketidaksesuaian tumpang tindih pemanfaatan ruang dan lahan karena adanya tumpang tindih antara batas administrasi, kawasan hutan, tata ruang, hak atas tanah dan perizinan yang menimbulkan potensi konflik dalam pengelolaan dan pemanfaatan ruang serta menimbulkan ketidakpastian dalam investasi. Berbagai upaya dilakukan pemerintah dalam usaha mennyelesaikan tumpang tindih salah satunya melalui penetapan Peta Indikatif Tumpang Tindih Pemanfaatan Ruang (PITTI) yang meliputi batas administrasi, kawasan hutan, tata ruang, hak atas tanah dan hak pengelolaan sesuai amanat dalam PP 43 Tahun 2021.
Baca Selengkapnya03
2023
Dorong Kepastian Investasi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Gelar Rapat Koordinasi Penyelesaian Ketidaksesuaian Perizinan, Hak Atas Tanah, dan Konsesi di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara
Pemerintah terus mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia,salah satunya melalui kepastian investasi dan kemudahan perizinan. Terjadinya ketidaksesuaian karena adanya tumpang tindih antara batas administrasi, kawasan hutan, tata ruang, hak atas tanah dan perizinan menimbulkan potensi konflik dalam pengelolaan dan pemanfaatan ruang serta menimbulkan ketidakpastian dalam investasi. Berbagai upaya dilakukan pemerintah dalam usaha mennyelesaikan tumpang tindih salah satunya melalui penetapan Peta Indikatif Tumpang Tindih Pemanfaatan Ruang (PITTI) yang meliputi batas administrasi, kawasan hutan, tata ruang, hak atas tanah dan hak pengelolaan sesuai amanat dalam PP 43 Tahun 2021.
Baca Selengkapnya12
2023
Penyelesaian Ketidaksesuaian Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah dan Hak Pengelolaan dalam Menjamin Kepastian Berusaha dan Perbaikan Kualitas Tata Ruang di Indonesia
Pemerintah terus berupaya mendorong Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah sesuai amanat PP No. 43 Tahun 2021 (PP 43/2021). Penyusunan PP 43/2021 diamanatkan langsung dalam Pasal 17 angka 2 UU Cipta Kerja yaitu “Dalam hal terjadi ketidaksesuaian antara rencana tata ruang dan kawasan hutan, izin dan/atau hak atas tanah, penyelesaian ketidaksesuaian tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah”. PP 43/2021 disusun dengan memperhatikan regulasi yang berlaku di setiap sektor, antara lain rezim kehutanan, rezim tata ruang dan pertanahan serta rezim kelautan. Selain itu regulasi ini juga melibatkan subjek hukum masyarakat, badan usaha dan instansi pemerintah untuk menyelesaikan kasus tumpang tindih pemanfaatan ruang dan lahan.
Baca Selengkapnya05
2022
Luncurkan SIPITTI hingga Libatkan Forum Mahasiswa, Rakernas Kebijakan Satu Peta Berlangsung Penuh Optimisme
Usai membuka Rakernas Kebijakan Satu Peta 2022 yang digelar di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa (4/10), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meluncurkan Sistem Informasi Peta Indikatif Tumpang Tindih IGT (SIPITTI) yang merupakan sistem informasi untuk mendukung pelaksanaan monitoring dan evaluasi dalam penyelesaian ketidaksesuaian pemanfaatan ruang. Selain itu, pada Rakernas tersebut juga diperkenalkan Sistem Informasi Nusantara Bangkit dari Kementerian ATR/BPN yang merupakan contoh pemanfaatan produk Kebijakan Satu Peta untuk wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).
Baca Selengkapnya04
2022
Buka Rakernas Kebijakan Satu Peta, Menko Airlangga Dorong Pemutakhiran Data Geospasial untuk Pembangunan Nasional yang Berkeadilan
Berbagai kebijakan terus ditempuh Pemerintah untuk mengatasi ketimpangan pembangunan kewilayahan sekaligus mendorong penguatan ekonomi nasional. Salah satu kebijakan yang telah diimplementasikan dan menjadi dasar dalam pembangunan nasional yakni Kebijakan Satu Peta. Kebijakan tersebut merupakan upaya perwujudan satu peta yang mengacu pada satu referensi geospasial, satu standar, satu basis data, dan satu geoportal, sehingga dapat menjadi acuan yang akurat dan akuntabel dalam pelaksanaan berbagai kegiatan dan perumusan kebijakan berbasis spasial.
Baca Selengkapnya