05
2022
Tindak Lanjut Penyelesaian Ketidaksesuaian Batas Daerah, Tata Ruang,dan Kawasan Hutan di Provinsi Sulawesi Selatan
Pasca penetapan Kepmenko Ekon Nomor 250 Tahun 2021 tentang PITTI Ketidaksesuaian Batas Daerah, Tata Ruang dan Kawasan Hutan di Provinsi Sulawesi Selatan maka dilaksanakan tindak lanjut dan sosialisasi terkait hal tersebut kepada Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota di seluruh Provinsi Sulawesi Selatan pada tanggal 4-6 Agustus 2022 di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan. Provinsi Sulawesi Selatan menjadi provinsi pertama yang telah berhasil melaksanakan revisi RTRWP sekaligus berhasil melakukan integrasi dengan RZWP3K sebagaimana terimplementasi pada Perda Provinsi Sulawesi Selatan No. 3 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022-2041 yang ditetapkan pada April 2022.
Baca Selengkapnya30
2022
Penyampaian Kemajuan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta
Pemerintah berkomitmen untuk terus melanjutkan Kebijakan Satu Peta dengan menerbitkan Peraturan Presiden No. 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000 (Pepres 23/2021) yang diundangkan pada 6 April 2021. Melalui Perpres Nomor 23/2021, Kebijakan Satu Peta berupaya untuk mendorong penggunaan informasi geospasial hasil Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta yang difokuskan pada 4 (empat) kegiatan utama yakni kegiatan Kompilasi, Integrasi, Sinkronisasi dan Berbagi Data dan Informasi Geospasial (IG). Rencana Aksi Kebijakan Satu Peta berdasarkan Amanah Perpres 23/2021 mencakup 158 peta tematik yang melibatkan 24 Kementerian/Lembaga di 34 Provinsi.
Baca Selengkapnya28
2022
Kebijakan Satu Peta bahas Kewenangan Akses untuk Berbagi Data dan Informasi Geospasial
Pemanfaatan Informasi Geospasial Tematik produk integrasi Percepatan Kebijakan Satu Peta (PKSP) telah dimanfaatkan sejak diluncurkannnya Geoportal pada Tahun 2018 untuk mendukung implementasi berbagai program/kebijakan nasional. Saat ini geoportal telah dapat dibagi-pakaikan dilingkungan Instansi Pemerintah dengan kewenangan akun untuk Presiden, Wakil Presiden, Menteri/Kepala Lembaga, Gubernur hingga Bupati/Walikota diseluruh Indonesia. Dengan berlakunya Perpres No. 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000, maka diperlukan optimalisasi penyebarluasan data Informasi Geospasial melalui Geoportal melalui produk hukum turunan Kebijakan Satu Peta diantaranya Keppres No. 20 Tahun 2018; Permenko No. 6 Tahun 2018 dan Permenko No. 7 Tahun 2018.
Baca Selengkapnya09
2022
Sinergi Kebijakan Satu Peta dan Penyelesaian Ketidaksesuaian Pemanfaatan Ruang dalam Mendukung Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Masyarakat dan Perizinan Berusaha serta Reforma Agraria di Wakatobi
Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang yang diwakili oleh JF Analis Kebijakan Madya, Nurbakti, menghadiri Pertemuan Puncak Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) SUMMIT 2022 di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (9/6). Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Presiden Joko Widodo di Marina Togo Mowundu, turut mendampingi Presiden dalam Pembukaan GTRA Summit 2022 antara lain Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti W Trenggono, dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, dan Bupati Wakatobi Haliana.
Baca Selengkapnya02
2022
Kick Off Meeting Pembahasan Renaksi Penyelesaian PITTI Kabupaten Kota di Prov. Sulawesi Tenggara
Pasca terbitnya Kepmenko Ekon Nomor 251 Tahun 2021 tentang PITTI Ketidaksesuaian Batas Daerah, Tata Ruang dan Kawasan Hutan di Provinsi Sulawesi Tenggara maka dilaksanakan tindak lanjut dan sosialisasi terkait hal tersebut kepada Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota di seluruh Provinsi Sulawesi Tenggara. Dalam Kepmenko tersebut, Pasal 3 ayat (8) mengamanatkan kepada Bupati/Walikota untuk melakukan revisi dan mentapkan Peraturan Daerah RTRWK secara serentak dengan mengacu pada RTRWP yang telah ditetapkan.
Baca Selengkapnya