30
2022
Kick Off Meeting Pembahasan Renaksi Penyelesaian PITTI Kabupaten Kota di Prov. Bengkulu
Pasca terbitnya Kepmenko Ekon Nomor 230 Tahun 2021 tentang PITTI Ketidaksesuaian Batas Daerah, Tata Ruang dan Kawasan Hutan di Provinsi Bengkulu, maka dilaksanakan tindak lanjut dan sosialisasi terkait hal tersebut kepada Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota di seluruh Provinsi Bengkulu. Dalam Kepmenko tersebut, pada Pasal 3 ayat (7) huruf c terdapat amanat kepada Bupati/Walikota untuk melakukan revisi dan mentapkan Peraturan Daerah RTRWK secara serentak dengan mengacu pada RTRWP yang telah ditetapkan.
Baca Selengkapnya27
2022
Tim PP. 43 Tahun 2021 Melakukan Penyepakatan Rencana Aksi Penyelesaian Ketidaksesuaian Batas Daerah, Tata Ruang dan Kawasan Hutan untuk 34 Propinsi
Sebagai tindak lanjut penetapan Kepmenko Bidang Perekonomian No.222 – No.255 Tahun 2021 Tim Koordinasi Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan atau Hak Atas Tanah (Tim PP 43/2021) melaksanakan Penyepakatan Rencana Aksi Penyelesaian Ketidaksesuaian Batas Daerah, Tata Ruang, dan Kawasan Hutan di 34 Propinsi yang dibagi dalam 6 (enam) wilayah besar pada Bulan Februari-Maret 2021 yaitu Wilayah Sumatera bagian Utara, Wilayah Sumatera bagian Selatan, Wilayah Jawa, Wilayah Kalimantan, Wilayah Sulawesi dan Wilayah Bali, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku dan Papua. Hasil PITTI Ketidaksesuaian Tatakan yang dituangkan dalam Kepmenko Bidang Perekonomian tersebut, mengidentifikasi terdapat ketidaksesuaian sebesar 43,49 juta hektar atau sekitar 22,8 persen terhadap total luas wilayah nasional, dimana distribusi permasalahan tumpang tindih tatakan terjadi secara merata di seluruh pulau di Indonesia.
Baca Selengkapnya20
2022
Tim PP 43 Tahun 2021 Melakukan Penyepakatan Rencana Aksi Penyelesaian Ketidaksesuaian Batas Daerah, Tata Ruang dan Kawasan Hutan untuk Wilayah Sumatera Bagian Utara
Sebagai tindak lanjut penetapan Kepmenko Bidang Perekonomian No. 222 – No.255 Tahun 2022 Tim Koordinasi Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan atau Hak Atas Tanah (Tim PP 43/2021) melaksanakan Rapat Koordinasi Penyepakatan Rencana Aksi Penyelesaian Ketidaksesuaian Batas Daerah, Tata Ruang, dan Kawasan Hutan Wilayah Sumatera Bagian Utara yang dilaksanakan di Kota Pekanbaru Provinsi Riau. 5 (Lima) Provinsi yang terdiri dari Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Riau dan Kepulauan Riau serta Kementerian/Lembaga terkait diantaranya Kementerian Dalam Negeri, Sekretariat Kabinet, BIG, KLHK, Kementerian ATR/BPN dan KPK telah menyepakati jangka waktu pelaksanaan Renaksi, baik untuk : (a) Percepatan Penetapan Batas Daerah, (b) Revisi Peraturan Daerah RTRW Provinsi dan, (c) Percepatan Kegiatan Tata Batas dan Pengukuhan Kawasan Hutan
Baca Selengkapnya04
2022
Prioritisasi Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, serta Izin dan Hak Atas Tanah
Sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaiaan Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan hutan, Izin dan Hak Atas Tanah, telah diterbitkan Keputusan Menteri Koordinator (Kepmenko) Perekonomian Nomor 222 – Nomor 255 Tahun 2021 tentang Peta Indikatif Tumpang Tindih Pemanfaatan Ruang (PITTI) Ketidaksesuaian Batas Daerah, Tata Ruang, dan Kawasan Hutan di 34 Provinsi pada tanggal 28 Oktober 2021.
Baca Selengkapnya25
2022
Tim Koordinasi Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan atau Hak Atas Tanah melakukan Penyepakatan Rencana Aksi Penyelesaian Ketidaksesuaian Tatakan
Sebagaimana amanat PP Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaiaan Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah, telah diterbitkan Kepmenko Perekonomian No. 222 – No. 255 Tahun 2021 tentang Peta Indikatif Tumpang Tindih Pemanfaatan Ruang (PITTI) Ketidaksesuaian Batas Daerah, Tata Ruang, dan Kawasan Hutan di 34 Provinsi pada tanggal 28 Oktober 2021.
Baca Selengkapnya