13
2021
Penyusunan PITTI Ketidaksesuaian untuk Mendorong Penyelesaian Permasalahan Tumpang Tindih IGT
Pemerintah telah berupaya untuk mengidentifikasi permasalahan Ketidaksesuaian Batas Administrasi, Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin Usaha Pertambangan, dan Hak Atas Tanah melalui Kebijakan Satu Peta.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pun telah menyusun Peta Indikatif Tumpang Tindih IGT (PITTI) Ketidaksesuaian yang telah berhasil mengidentifikasi permasalahan ketidaksesuaian yang terjadi yakni sebesar 46,8 juta hektar atau sekitar 24,6% dari total luasan wilayah nasional yang tersebar secara merata di seluruh dataran pulau di Indonesia.
Baca Selengkapnya25
2021
Pemerintah Berkomitmen Menertibkan Tumpang Tindih Kegiatan Pertambangan dan Perkebunan dalam Kawasan Hutan
Undang-Undang Cipta Kerja yang diterbitkan pemerintah terus berupaya melakukan penyelesaian berbagai masalah tumpang tindih regulasi yang selama ini menghambat proses pelaksanaan pembangunan nasional. Kondisi tumpang tindih khususnya dalam penerbitan perizinan sektoral di Indonesia dengan kawasan hutan maupun tata ruang telah menyebabkan ketidakpastian hukum, konflik lahan di lapangan, permasalahan tenurial hingga potensi kerusakan ekologis. Dalam merespon permasalahan krusial tersebut, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja sekaligus menjadi payung hukum penyelesaian permasalahan ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah yang diketuai oleh Menko Perekonomian.
Baca Selengkapnya25
2021
Sekretariat Kebijakan Satu Peta mendorong Percepatan Kompilasi dan Verifikasi IGT Pembentuk PITTI Ketidaksesuaian
Terbitnya Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Pemutakhiran, dan Penetapan Peta Indikatif Tumpang Tindih Pemanfaatan Ruang yang merupakan amanat pelaksanaan PP Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah, maka Sekretariat Kebijakan Satu Peta (KSP) mendorong percepatan pengumpulan data melalui Klinik Pengumpulan dan Verifikasi Data Pembentuk Peta Indikatif Tumpang Tindih Antar IGT (PITTI) Ketidaksesuaian dalam rangka pelaksanaan PP No 43 Tahun 2021 yang berlangsung dari tanggal 23 hingga 25 Juni 2021.
Baca Selengkapnya24
2021
Pelaksanaan Perpres 23 Tahun 2021 Kebijakan Satu Peta Dalam Mendukung Amanat UU CK dan Kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional
Terbitnya Peraturan Presiden No. 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000 merupakan komitmen Pemerintah dalam melanjutkan Kebijakan Satu Peta. Melalui Perpres Nomor 23/2021 Kebijakan Satu Peta berupaya untuk mendorong penggunaan informasi geospasial hasil percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta yang difokuskan pada 5 (lima) kegiatan utama yakni penyusunan dan penetapan mekanisme dan tata kerja; perwujudan IGD dan IGD; pemutakhiran IGD dan IGT; optimalisasi penyebarluasan data IG melalui Geoportal Kebijakan Satu Peta dan sinkronisasi.
Baca Selengkapnya29
2021
Sosialisasi Peraturan Presiden No.23 Tahun 2021 tentang Kebijakan Satu Peta
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Badan Informasi Geospasial selaku Sekretariat Tim Percepatan Kebijakan Satu Peta telah melakukan Sosialisasi Peraturan Presiden No.23 Tahun 2021 untuk Kementerian/Lembaga serta seluruh perwakilan Pemerintah Daerah di 34 Provinsi di Indonesia. Agenda Sosialisasi berlangsung secara hybrid bertempat di Jakarta, Kamis 29 April 2021
Baca Selengkapnya